SOSIALISASI PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI BAKAT ISTIMEWA

Hari ini, Rabu tanggal 11 Oktober 2023 salah satu guru SDN 6 Kodo Kota Bima (Haerunnisa, S.Pd)  menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga   di SDN 29 Tanjung Kota Bima terkait dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan  dan  juga terkaitdengan  Permen Diknas Nomor 7 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.

 Pend.inklusif adalah suatu sistem penyelenggara pendidikan terbuka bagi siapa saja dengan latar belakang serta kondisi berbeda..Pendidikan inklusif ini juga di peruntukkan bagi  anak-anak  yang memiliki kebutuhan khusus dan akan menempatkan siswa dengan kebutuhan khusus bersama dengan siswa didik umumnya di dalam satu kelas.

Semua anak itu dalam pembelajaran  sama tidak ada perbedaan tapi yg beda di penilaian yaitu assessment yg di gunakan berbeda dengan kemampuan anak. Pendidkan inklusif ini di nilai dapat mengembangkan secara makssimal bakat anak karena seperti diketahui setiap anak memiliki potensi bakat yg berbeda"

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Dikpora Kota Bima Bapak Drs. Supratman, M.AP, dalam kegiatan tersebut hadir pula Korwas Kota Bima Bapak Abdul Salam, S.Pd serta Bapak-bapak Ibu-ibu pengawas sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.