SOSIALISASI PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI BAKAT ISTIMEWA
Hari ini, Rabu tanggal 11 Oktober 2023 salah satu guru SDN 6 Kodo Kota Bima (Haerunnisa, S.Pd) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di SDN 29 Tanjung Kota Bima terkait dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan juga terkaitdengan Permen Diknas Nomor 7 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
Pend.inklusif adalah suatu sistem
penyelenggara pendidikan terbuka bagi siapa saja dengan latar belakang serta
kondisi berbeda..Pendidikan inklusif ini juga di peruntukkan bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus dan akan
menempatkan siswa dengan kebutuhan khusus bersama dengan siswa didik umumnya di
dalam satu kelas.
Semua anak itu dalam pembelajaran
sama tidak ada perbedaan tapi yg beda di
penilaian yaitu assessment yg di gunakan berbeda dengan kemampuan anak.
Pendidkan inklusif ini di nilai dapat mengembangkan secara makssimal bakat anak
karena seperti diketahui setiap anak memiliki potensi bakat yg berbeda"